. Makna Halaqah dan Liqo`
Secara bahasa
halaqah artinya lingkaran dan liqo` artinya pertemuan. Secara istilah
halaqah berarti pengajian dimana orang-orang yang ikut dalam pengajian
itu duduk melingkar. Dalam bahasa lain bisa juga disebut majelis taklim,
atau forum yang bersifat ilmiyah.
Istilah halaqah
ini sangat umum di timur tengah dan biasa dilakukan di banyak masjid.
Materinya bisa berkaitan dengan kitab tertentu seperti aqidah, fikih,
hadits, sirah dan seterusnya. Contoh yang paling mudah bisa kita dapati
di dua masjid Al-Haram, Mekkah dan Madinah. Setiap hari selalu dipenuhi
dengan halaqah yang diisi oleh para masyaikh / ustaz yang merupakan
pakar di bidangnya.
Sedangkan isitlah
liqo` lebih umum dari halaqah, karena isinya bisa saja bukan merupakan
kajian ilmiyah, tetapi bisa diisi dengan rapat, pertemuan, musyawarah
dan seterusnya.
Istilah halaqah
dan liqo di Indonesia umumnya sering dikaitkan dengan pengajian dalam
format kelompok kecil antar 5 s/d 10 orang, dimana ada satu orang yang
bertindak sebagai nara sumber yang sering diistilahkan dengan murabbi /
pembina. Secara umum, format halaqah dengan jumlah terbatas ini memiliki
kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa anggota dari
halaqah itu biasanya adalah orang-orang yang sudah terpilih melalui
semacam seleksi. Sehingga lebih mudah untuk penangannya ketimbang bila
jumlahnya terlalu banyak. Sehingga kontroling dari murabbi bisa lebih
sempurna.
Kekurangannya
adalah apabila kemampuan sang murabbi ini terbatas baik dari sisi waktu,
ilmu dan kemampuan dalam membina, sehingga menimbulkan kebosanan dan
kejenuhan. Dari sisi ilmu dan wawasan, halaqah kecil ini akan sangat
tergantung dari wawasan sang murabbi. Bila kemampuannya baik, maka
umumnya anggotanya pun punya wawasan yang baik.
Sehingga meski
pada beberapa sisi ada kelebihannya, tapi halaqah kecil ini perlu juga
dilengkapi dengan penambahan ilmu-ilmu ke-islaman secara lebih lanjut
dan lebih luas, bila ingin mencetak orang-orang yang ahli dalam bidang
syariah Islam. Sekedar ikut halaqah yang jam pertemuannya hanya 2-3 jam
sepekan tentu sangat kurang bila tujuannya adalah mendalami ilmu-ilmu
keislaman. Apalagi bila sang murabbi terbatas ilmu dan kemampuan bahasa
arabnya.
Tapi umumnya,
halaqah yang banyak diselenggarakan itu memang tidak bertujuan mencetak
ahli syariah, tetapi lebih kepada membentuk wawasan dan kepribadian yang
Islami. Untuk bisa menelurkan ahli syariah, yang dibuthkan adalah
kuliah di fakultas syariah. Dan untuk melahirkan aktifis yang memiliki
wawaan fikrah Islam serta memiliki kepribadian yang islami, sarana
halaqah umumnya lumayan bermanfaat.
Namun semua itu
tidak lain hanyalah wasilah (sarana) yang bisa dimanfaatkan dalam rangka
dakwah kepada Allah dan melahirkan generasi yang islami.
2. Urgensi Ikut Liqo`
Sebagaimana yang
kami jelaskan, liqo atau halaqah hanyalah sebuah format metode pembinaan
yang selama ini cukup efektif untuk melahirkan kader-kader yang
dibutuhkan. Tetapi esensinya adalah membina dan melahirkan afrad
(individu) yang memiliki kriteria tertentu seperti berqidah yang shahih
dan syamil, beribadah yang berkualitas, akhlaq yang mulia, produktif
dalam beramal dan seterusnya.
Biasanya sarana
yang digunakan tidak berhenti pada pertemuan mingguan saja, tapi ada
juga yang bersifat rekreatif, ilmiyah, hiburan dan seterusnya. Namun
semua itu dalam rangka menghiduap sistem kehidupan yang islami.
3. Tidak ikut Liqo`
Tidak ikut liqo`
bukan suatu dosa yang akan membawa seseorang masuk neraka. Namun liqo`
dalam makna istilah seperti yang kami sebutkan di atas selama ini sudah
memiliki peran dalam rangka membentuk unsur-unsur kebaikan dalam tubuh
umat Islam. Paling tidak merupakan sebuah gerakan alternatif dalam
rangka menghidupkan Islam sebagai manhaj / sistem kehidupan. Dan arahnya
adalah menuju kepada lahirnya generasi islami, rumah tangga islami,
masyarakat islami bahkan hingga negara dan khilafah islamiyah.
Sehingga
seyogyanya setiap generasi muda Islam ini ikut aktif dan mengambil
peranan dalam setiap jenis usaha untuk mensukseskan kebangkitan Islam.
4. Peran Murabbi dalam menangani masalah mad`u-nya
Murabbi
sebenarnya memiliki peran yang sangat signifikan dalam membina dan
membentuk binaannya. Secara umum, sosok murabbi yang ideal adalah yang
bisa menjadi sosok seorang ayah yang mengayomi, seorang guru yang
mengajarkan ilmu, seorang sahabat sejati dan juga seorang pimpinan yang
menunjuki.
Berbeda dengan
guru atau dosen yang tugasnya melemparkan materi dan pergi, murabbi
justru bertugas untuk menemani dan hidup bersama dengan para binaannya,
memberi teladan langsung dan juga menjadi sosok panutan.
Karena itu tugas
seorang murabbi sungguh sangat berat dan sukar. Karena harus merangkap
sekian banyak peran dan tugas. Tapi hadirnya seorang murabbi ideal
memang sebuah keharusan meski jalan menuju kesana penuh onak dan duri.
5. Apakah dalam memilih calon pendamping pun Murabbi yang menentukan?
Bila hubungan
antara murabbi dan mad`unya berlangsung dengan harmonis dan ideal, maka
sebenarnya yang ada bukan perintah dan sekian banyak aturan-aturan yang
kaku. Justru yang seharusnya ditumbuhkan adalah suasana mesra, harmonis,
akrab, terbuka dan kasih. Sehingga bila suasana itu tercapai, wajarlah
bila ada seorang mad`u yang merasa tenang dan tentram bila ber-curhat
pada murabbinya.
Sebaliknya bila
hubungannya kurang harmonis, kaku, jauh, dingin dan angker, maka
memaksakan mad`u untuk terbuka dan ber-curhat ria dengan murabbi
merupakan ilusi. Alih-alih melahirkan rasa tsiqah, yang ada justru rasa
tertekan dan terkekang. Washasil, akhirnya bisa saja seroang ma`du
berkesimpulan,”Buat apa ikut-ikut liqa` segala, kalau isinya hanya tidak
boleh ini dan tidak boleh itu, harus begini dan harus begitu”.
Bila sudah sampai
titik ini, maka sesungguhnya suasana sudah tidak sehat lagi. Sayangnya,
yang sering terjadi adalah anggapan yang bersifat menggeralisir bahwa
semua liqa / halaqah pastilah seperti itu. Padahal berapa banyak halaqah
lainnya yang sangat mesra dan akrab.
6. Keraguan pada Murabbi
Kalau anda
melihat spesifikasi seorang murabbi ideal, maka memang untuk mencapai
itu sangat sulit dan berat. Rasanya tidak semua orang mampu menjadi
murabbi. Dalam kenyataan seperti itu, sebagai seorang mad`u, kita pun
perlu memaklumi dan memahami realita yang ada. Bila sebuah liqa` tidak
bisa sampai taraf ideal, tidak berarti kita berhak untuk meruntuhkannya
atau meninggalkannya begitu saja.
Sesungguhnya
masih banyak cara untuk memperbaiki suasana dalam sebuah rumah tangga
per-liqo-an, bila memang semua pihak sama-sama menyadari kelebihan dan
kekurangannya.
Masalah anda
ingin belajar ilmu-ilmu syariat, seperti kami katakan, tidak semua
murabbi memiliki kemampuan syar`i. Untuk itu silahkan anda mendaftarkan
diri ke LIPIA atau universitas /ma`had Islam lainnya dalam rangka
mendapatkan kafa`ah syar`iyah. Kalau perlu, ajaklah murabbi anda untuk
mendaftar bersama??? Tapi, apakah ini termasuk berdakwah kepada murabbi ?
jawabnya Wallahu A`lam Bish-Showab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar